Subang, BOMEN NEWS.id –
Ratusan Kepala Keluarga di Rt.8 Desa Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang menagih Janji Kepada Bupati Reynaldi Putra Andita BR dan Wakil Bupti Subang Agus Maskur Rosyadi.
Disaat Kompanye dalam Pamplet yang berpoto pasangan Calon Bupati Reynaldi dan Calon Wakil Bupati Agus Maskur Rosyadi, bertuliskan himbauan atau Ajakan
Mari berjuang bersama untuk mendapatkan dokumen Hak kepemilikan Tanah Untuk Massarakat Blok Sivank Rt . 8
Tokoh Masyarakat Blok Sivank Rt.8 Desa Kecamatan Jalan Cagak, H.Yoyo ,mengungkapkan bahwa Pamplet yang bergambar Poto Pasangan Calon Bupati Reynaldi dan Wakil Bupati Agus Maskur Rosyadi ,memang banyak menempel di Tembok tembok rumah Warga di sekitar Desa Jalan Cagak ,terutama di Blok Sivank Rt.8.
Karena di Rt.8 ini sebanyak tidak Kurang dari 112 Kepala Keluarga merupakan Penghuni di Lahan X HGU PTPM VIII Tambak Sari.
Menurut H.Yoyo , bahwa 112 KK yang menghuni Lahan X HGU PTPN tersebut sudah lebih dari 30, Tahun, Masyarakat menginginkan Kepemilikan Tanah atau menjadi hak miliknya warga
Meski Tanah belum menjadi hak milik Warga, seluruh Penghuni di Tanah Negara sangat taat kepada Pemerintah dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) .
Sementara Kepala Desa Jalan Cagak Indra Zaenal Alim ,SH, membenarkan bahwa Lahan X HGU PTPN VIII Tambak Sari di sekitar Desa Jalan Cagak yang di Pergunakan Pasilitas Umum dan jadi Hunian Warganya tidak kurang 1,5 H,luasnya.
menurut sepengetahuan Kades Jalan Cagak ,Perjuangan warganya sudah cukup lama memperjuangkan ingin kepemilikan Tanah, bahkan Tim dari dari BPN Provinsi Jawa Baratpun Sempat mengecek ke lokasi kebenaranya bahwa Tanah X HGU bekas Bedeng para Pemetik sudah menjadi Hunian Warga dan di Pergunakan Pasilitas Umum seperti Bangunan Kantor Desa, Sekolah SD dan Lainya.
Sehingga Tim dari BPN Provinsi Jawabarat menolak atas usulan Perpanjangan HGU oleh PTPN Tambaksari karena Tanah tersebut sudah jadi Hunian Permanen Warga desa Jalan Cagak.
Menurut Indra Zainal Alim, Selaku Kepala Desa Sudah menanda Tangan bentuk dukungan kepada Masyarakat yang ingin memperjuangkan atas Hak Kepemilikan Tanah.
untuk itu saya sebagai Kepala Desa minta arahan dan Petunjuk dari Pak Bupati Subang untuk melangkah bersama sama memperjuangkan demi Rakyat Kami rakyatnya Pak Bupati Juga.
kasihan Warga sudah lebih dari 30 Tahun ingin hidup tenang menempati Lahan Negara jadi milik warga tanpa beban dalam usulan Pelepasan HGU dari PTPN.
yakin Bapak Bupati dan Wakil Bupati Subang mampu memperjuangkan warga Desa Jalan Cagak,” Ucap Indra Zainal Alim.
Sementara Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Subang,Andriatno Bayu Aji, Selasa ( 13 Januari 2026)
Saat di Konfirmasi menjelaskan dengan Singkat Saya belum ada Perintah dari Bupati.
dan belum menerima Laporan dari Bidang Pertanahan karena saya baru dilantik Jadi KADIS Jumat 9 Januari 2026.
dan Saya Juga sekalian Gus akan menginformasikan Kepada Bupati Secepatnya.(H. Ade BOM)
