Subang, BOMEN NEWS.ID –
Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat dan Desa Kabupaten Subang, H. Hidayat,”Menyampaikan Langkah awal adalah merancang untuk regulasi peraturan daerah maupun peraturan bupati
Untuk melaksanakan Pilkades yang, Aman,Nyaman dan Kondusif. Dalam rencana akan dilaksanakan tahun 2026, Dan yang akan melaksanakan Pilkades tersebut ada 165 desa, adapun pelaksanaannya kita menunggu peraturan pemerintah ataupun putusan MENTRI dalam negeri dikarenakan PP-nya belum turun, tetapi kita tetap melaksanakan langkah-langkah persiapan. Ucapnya.
Sementara Kabid pemerintahan desa,Agung,” mengatakan Bahwa pihak nya sudah Mengadakan rapat koordinasi dengan opd terkait perencanaan terkait pilkades tersebut dan mendiskusikan anggaran Untuk pemilihan Kades dengan OPD sudah aman, dengan kondisi ke uangan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran. Kami berencana untuk meminta masukan kepada para OPD yang terkait Mengenai penentuan tanggal pelaksanaan Pilkades.
Meskipun belum final karena itu adalah hak dan wewenang bupati. adapun target rencana lainnya Akan didiskusikan selanjutnya, Adapun persiapan persiapan kami mengenai pemilihan Pilkades yang akan dilaksanakan secara serentak dan peraturan daerah tentang desa no 4 pada taun 2015 sudah berproses dengan dewan, namun karena mengingat peraturan pemerintah Turunan dari undang-undang nomer 3 tahun 2024 belum kami terima Akan kami jadikan bahan pertimbangan selanjutnya dan Mungkin aturan ini akan kami lanjutkan di tahun depan.
Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Indramayu dimana Indramayu yang telah melaksanakan Pilkades Serentak
dan di bantu ileh Provinsi.
Adapun Untuk 165 desa ini ada pada 28 kecamatan yang tersebar, Di antaranya itu kecamatan Kalijati,Cijambe, dan jalan Cagak hanya dua Kecamatan yang tidak terisi yaitu kecamatan Blanakan Karena terakhir kemarin pemilihan pada tahun 2023, juga di Kecamatan Subang Kota karena Status 8 Kelurahan.
( H. Ade )
