Upaya Cipta Kondisi
Menjelang Natal dan Tahun Baru Polres Subang Memusnahkan 16 Ribu Botol Miras dan 526 Kenalpot Bising.
Subang, BOMEN NEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Subang memusnahkan sebanyak 16.000 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek serta 526 knalpot bising dalam rangka kegiatan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Kamis, (18/12/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan jajaran Polres Subang selama kurang lebih satu tahun sepanjang 2025.
Kegiatan ini melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Subang, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif menjelang momentum libur panjang akhir tahun.
“Ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penindakan dan pencegahan yang kami lakukan selama kurang lebih satu tahun. Pemusnahan miras dan knalpot brising merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” terangnya.
Prosesi pemusnahan diawali dengan pelemparan botol miras ilegal oleh Kapolres Subang bersama unsur Forkopimda ke area pemusnahan. Selanjutnya, ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong tersebut dilindas menggunakan alat berat hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Dony, peredaran miras di wilayah hukum Polres Subang umumnya ditemukan di kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi, terutama wilayah perkotaan dan sejumlah titik rawan lainnya.
“Peredaran miras banyak terjadi di wilayah perkotaan, dijual di warung-warung kecil maupun tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi cukai,” kata Dony.
Selain penindakan terhadap miras dan knalpot brong, Polres Subang juga menangani berbagai tindak pidana lainnya, termasuk narkotika, psikotropika, serta sediaan farmasi tanpa izin edar. Sepanjang 2025, tercatat 97 kasus berhasil diungkap dengan 117 tersangka yang telah diproses sesuai ketentuan hukum.
Terkait kekhawatiran peredaran miras di kalangan pelajar, Dony memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anak sekolah. Namun, upaya pencegahan tetap dilakukan secara masif melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi ke lingkungan pendidikan.
“Kami terus melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan dan edukasi ke sekolah-sekolah agar para pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras maupun narkoba,” ujarnya.
Dony berharap, melalui pemusnahan barang bukti ini, seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya. (H. Ade Bom)
