Kesimpulan Saksi Sidang Dari BPKP Provinsi Jabar USB SMKN 1 Cijeunjing Tidak Layak Difungsikan
Bandung, BOMEN NEWS.ID – Sidang lanjutan terkait pembangunan SMKN 1Cijeunjing Ciamis di gelar Pengadilan Tipikor jalan Surapati Bandung, semakin terbuka berdasarkan sidang minggu lalu dari 9 Saksi yang dihadirkan dalam sidang pada tanggal 9/12/2025.
Menyimak dari alur di persidangan , mulai dari keterangan Saksi yang di hadirkan adalah Ir. A. Nurdjaman selaku konsultan Perencanaan, A. Suryadi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai penjabat pengadaan, Tubagus Ibnu dari CV. Pratama Sakti Internusa, Hadiat AR selaku pelaksana pelaksana dilapangan, Heri Siswanto selaku Kepala Tukang, Aditya Cahya A ( Tehknik Sipil ) dari Dinas PU, Ahmad Priyadi Masduki ( PT. UTA), Sumiadi ( Barzas Provinsi Jabar) , serta Iwan Setiawan ( Pengawas) dan Fangky Saputra dari CV. AMIRA.
Seperti yang di sampaikan Pra sidang dimulai minggu lalu, di sebutkan Saksi Samin ST dan Iwan Setiawan sudah mengembalikan kerugian negara.
Di mulai dari keterangan konsultan perencanaan yang A Nurdjaman dari PT. UTA yang melaksanakan pekerjaan berdasarkan penunjukan langsung oleh PPK yaitu EK selaku penjual, membuka kondisi dari awal kondisi lahan yang akan di bangun USB.
Sebelum melaksanakan pekerjaan konsultan perencanaan melakukan survei pertama ke lokasi tanah yang di hibahkan Saksi elih selaku pemilik lahan( pernah disidangkan pada sidang sebelumnya) , hasil survei konsultan perencanaan di sertai dokumen foto penyerahan pada PPK ( EK)”, ujar konsultan perencanaan.
Laporan yang di sampaikan pada PPK mencangkup kondisi lahan yang disurvei, dalam laporan di sampaikan kesulitan akses jalan untuk pembangunan, serta kondisi lahan, survei di lakukan oleh konsultan perencanaan di sertai pihak SMK BMC, dan SMKN 2 Ciamis.
Berdasarkan keterangan konsultan perencanaan, apa yang di laporkan pada PPK, menurutnya PPK akan melaporkan kondisi lahan tersebut pada pimpinan di Bidang PSMK Disdik Jabar, dalam laporan konsultan menyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan dilahan yang sulit di akses untuk melakukan pembangunan, begitupun dengan kontur tanah sangat beresiko.
Atas kondisi survei yang di sampaikan, selanjutnya di sampaikan oleh elih pemilik lahan pada konsultan perencanaan, ada akses jalan lain yang dapat diakses dengan mudah tanpa hambatan yang berat, sehingga konsultan perencanaan melanjutkan pekerjaannya.
Selama pekerjaan berjalan banyak terungkap ketidaksinkronan antara perencanaan dengan pelaksanaan fisik yang di kerjakan pelaksana yang nota bene bukan pelaksana yang perusahaannya sebagai pemenang lelang (pelaksana tangan kedua), beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan yang di rencanakan konsultan perencanaan.
Terungkap juga dalam sidang dari sisi penyedia barang dan pengawas rawan ketidaksingkronan dalam pekerjaan, sampai ke pegawai tukang yang kerap berganti ganti pegawai selama pekerjaan dilaksanakan.
Terakhir menjelang sidang di tutup juga di tanyakan pada konsultan perencanaan, menurut anda layak tidak sekarang hasil pekerjaan pelaksana bangunan untuk di gunakan sebagai sekolah, ujar Dodong sebagai Hakim Ketua, jawabnya konsultan sangat tidak layak dan membahayakan keselamatan siswa.
Atas pertanyaan hakim yang di sampaikan pada semua Saksi dan di jawab pada saat sidang minggu lalu, di perkuat dengan keterangan Saksi yang di hadirkan hari ini, (Selasa16 Desember 2025), yaitu dua Saksi Ahli dari Bpkp Provinsi Jawa Barat, yaitu Ir. Iskandar serta Ahli Akuntansi bernama Subhan Rizal.
Keterangan Saksi ahli cukup jelas menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dan beberapa pertanyaan JPU. Di mulai dari materi penilaian kontruksi bangunan, spesifikasi pekerjaan, Dimensi bahkan Volume melalui pengujian yang didasari data dari penyidik.
Rangkuman dari semua keterangan yang di sampaikandalam sidang hari ini, hampir sama dengan keterangan yang di sampaikan Saksi sebelumnya, akibat pekerjaan pelaksana yang tidak sesuai dan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan.
Mulai dari pemadatan dan Skala Lab di abaikan, bahkan di temukan pengurangan volume dalam pekerjaan, menurut Witness yang di hadirkan hari ini, jelas hasil pekerjaan bangunan USB Cijeunjing tidak layak dan tidak bisa di gunakan, hasilnya berdasarkan hasil pemeriksaan bangunan di bawah 75 % hasil pekerjaan dan itupun dalam kondisi bangunan hancur, sebagian terimbas longsor, bangunan tidak bisa berfungsi akibat kwalitas pekerjaan buruk, mulai dari tanah dan hasil pekerjaan bangunan. (FRD).
